HAK JAWAB: SMA N 10 PENTAGON KLARIFIKASI ISU LIBUR SEBULAN DAN DANA BOS, TIDAK ADA SISWA TERLANTAR

KAUR, KP — Menanggapi pemberitaan Media Online KontakPublik dengan judul “Misteri Oktober Kelam di SMA 10 Pentagon Kaur, Libur Sebulan Siswa Terlantar, Dana Rutin/BOS Ratusan Juta Menguap Kemana?” yang tayang pada 27 Oktober 2026, pihak SMA Negeri 10 Kaur (Pentagon) menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara resmi.

Surat Hak Jawab tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMA Negeri 10 Kaur, H. Yeye Hendri, S.Pd., M.Pd., dengan Nomor: 8.400.3.8/418.a/SMAN 10 Pentagon/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Pihak sekolah menilai berita tersebut mengandung kekeliruan informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan merugikan nama baik sekolah.

Klarifikasi pertama, terkait isu sekolah meliburkan seluruh aktivitas pendidikan selama Oktober 2026. Pihak sekolah menegaskan informasi itu tidak benar. Yang terjadi adalah siswa belajar dari rumah (daring) karena adanya program revitalisasi rehabilitasi lima unit toilet di lantai dua dengan 24 closet yang merupakan fasilitas MCK 170 siswa asrama.

Keputusan belajar dari rumah diambil setelah rapat bersama PTK Pentagon, Komite Sekolah, konsultan pengawas dan diketahui Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Bintuhan, serta dituangkan dalam surat resmi. Rinciannya siswa kelas X dan XI meninggalkan asrama mulai 17 Oktober sampai 1 November 2026, sedangkan kelas XII dari 17 sampai 25 Oktober 2026 karena tanggal 26-29 Oktober harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah. “JADI TIDAK ADA SISWA YANG TERLANTAR DAN TIDAK ADA YANG GELAP,” tegas Yeye Hendri dalam surat tersebut.

Klarifikasi kedua, terkait judul “Dana rutin/BOS ratusan juta menguap”. Pihak sekolah menjelaskan dana rutin dan dana BOS adalah dua hal berbeda. Saat ini dana BOS telah berganti nama menjadi BOSP dan BOSKIN. Tahun 2026 ini SMAN 10 Pentagon mendapat BOSP dan BOSKIN Terbaik yang mekanisme, penggunaan dan pelaporannya mengikuti Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. “Jadi TIDAK ADA YANG MENGUAP, TIDAK ADA YANG DISIMPANGKAN DAN TIDAK ADA HAK SISWA YANG DIRAMPAS,” jelasnya.

Selama pembelajaran daring, sejumlah kegiatan akademis tetap berjalan langsung. Kelas XII tetap hadir untuk TKA dan tambahan pembelajaran pukul 14.30-16.00 WIB, pembinaan keagamaan program taklim tetap berlangsung pukul 18.15-19.30 WIB, serta pendampingan lomba siswa tetap didukung. Seluruh guru tetap mengajar dari sekolah menggunakan platform digital dan siswa diberikan kompensasi penggantian paket internet.

Klarifikasi ketiga terkait pembiayaan. Pihak sekolah menegaskan sejak berdiri tahun 2014, SMAN 10 Pentagon tidak pernah memungut SPP sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2012. Bantuan operasional asrama dari APBD Provinsi juga sudah tidak diterima lagi sejak 2024 karena keterbatasan anggaran dan efisiensi nasional. Untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama daring pengirimannya dihentikan setelah komunikasi dengan pengelola, karena MBG berupa makanan siap saji bukan uang tunai.

Terkait isu living cost Rp 1.380.000 per siswa per bulan, pihak sekolah menjelaskan dana tersebut masuk dalam RAPBS sebagai sumber dana operasional sekolah dalam satu tahun anggaran. Penggunaannya untuk makan 3 kali sehari, snack sore, bahan kebersihan, kesehatan, iuran koperasi, kegiatan kesiswaan, serta gaji pengasuh, fasilitator dan juru masak asrama. Pembayaran melalui satu rekening sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat siswa tidak di asrama, uang bahan pangan yang tidak dibelanjakan tetap ada di rekening sekolah, sementara biaya lain seperti gaji pengasuh, listrik dan internet tetap berjalan sesuai RAPBS.

Atas dasar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11, 12, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, pihak SMAN 10 Pentagon meminta redaksi KontakPublik memuat Hak Jawab ini secara proporsional untuk meluruskan wacana publik. Pihak sekolah menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan sebagai upaya menjaga mutu pendidikan, sembari mendukung penuh program revitalisasi sekolah yang merupakan Program Strategis Nasional.

Penulis: Tim Redaksi http://KontakPublik.com
Sumber: Surat Hak Jawab Resmi Kepala SMAN 10 Kaur (Pentagon) H. Yeye Hendri, S.Pd., M.Pd.

DANA BOS TAHAP II 2026 RP 9,6 MILIAR MULAI CAIR, DISDIKBUD KAUR INGATKAN PENGGUNAAN HARUS TRANSPARAN

KAUR, KP – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kaur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 Tahap II telah mulai disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. Penyaluran dana tersebut menjadi angin segar untuk menunjang kegiatan operasional belajar mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, total pagu anggaran Dana BOS tahun 2026 untuk Kabupaten Kaur mencapai Rp 19,24 miliar. Dari jumlah tersebut, untuk penyaluran Tahap II kali ini nilainya lebih dari Rp 9,6 miliar, atau hampir setengah dari total anggaran setahun.

Saat ini, sekolah-sekolah yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencairan telah menerima dana tersebut dan sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Sementara sekolah yang belum mengajukan pencairan diminta untuk segera melengkapi berkas agar tidak menghambat proses belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, menjelaskan rincian besaran bantuan yang diterima setiap siswa. Untuk jenjang SD, bantuan BOS ditetapkan sebesar Rp 980 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp 1.240.000 per siswa per tahun.

Menurut Lisarmawan, Dana BOS ini merupakan dana vital yang harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Penggunaan dana diprioritaskan untuk operasional sekolah, seperti pengadaan buku, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana BOS Tahap II ini. Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menggunakan dana secara transparan, akuntabel, dan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik di lapangan.

“Kami minta semua sekolah yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi berkasnya. Jangan ditunda-tunda. Dan bagi yang sudah cair, gunakan sesuai aturan, jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Lisarmawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2026).

Dengan cairnya Dana BOS Tahap II ini, diharapkan mutu pendidikan di Kabupaten Kaur semakin meningkat. Disdikbud Kaur juga membuka ruang pengawasan publik agar orang tua dan komite sekolah turut mengawasi penggunaan dana tersebut demi kepentingan peserta didik.

Penulis: 0ngah 021

Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Dinkes Kaur Alokasikan Rp56,4 Juta untuk Logistik Rapat Sepanjang 2026

KAUR, KP — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur terus berkomitmen meningkatkan koordinasi internal dan kualitas pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2026. Salah satu langkah operasional yang diambil adalah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56.460.000 untuk pengadaan paket belanja makanan dan minuman rapat.

Program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk mendukung kelancaran berbagai rapat koordinasi, evaluasi, dan perencanaan program kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kaur.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Miarip, SE., menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas logistik ini merupakan bagian penting dalam membangun iklim kerja yang kondusif dan produktif. Melalui koordinasi yang intensif, jajaran Dinkes diharapkan mampu melahirkan inovasi pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Fasilitas logistik berupa makan prasmanan dan kudapan (snack) ini diadakan untuk mendukung fokus operasional tim selama rapat-rapat kerja maraton hingga akhir tahun nanti,” ujar Sipta Miarip kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Proses pengadaan logistik ini dilakukan secara transparan dan akuntabel menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog), sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Paket belanja terpadu sebanyak 1 paket volume pekerjaan ini mencakup penyediaan konsumsi rapat berkala yang dijadwalkan berlangsung sejak April 2026 hingga Desember 2026.

Dengan pemanfaatan anggaran yang terukur dan efisien, Dinas Kesehatan Kaur optimistis seluruh program kerja strategis di bidang kesehatan dapat terealisasi secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Bumi Sease Seijean.

Pewarta: Ongah 021

‎FUNGSI PENGAWASAN KALAK BPBD KAUR DISOROT, ADA KABID DIPERIKSA IRBAN 1 SOAL DISIPLIN

KAUR,  KP — Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kaur, Muljunias, perlu dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya. Hal ini mencuat seiring adanya informasi bahwa salah satu Kepala Bidang (Kabid) di OPD tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran disiplin kerja.
‎
‎Persoalan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban setiap atasan untuk menegakkan disiplin di lingkungan kerjanya, bukan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahan.
‎
‎Secara khusus, Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Artinya, ketika ada indikasi pelanggaran, atasan tidak boleh diam, melainkan wajib melakukan langkah pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
‎
‎Selanjutnya, konsekuensi hukum bagi atasan yang lalai juga diatur secara jelas. Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, dapat dijatuhi hukuman disiplin itu sendiri.
‎
‎Bahkan, pada Pasal 28 ayat (2) ditegaskan, atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mendorong penegakan disiplin berjenjang dari atas ke bawah.
‎
‎Melihat kondisi di BPBD Kabupaten Kaur saat ini, di mana salah satu Kabid-nya tengah berproses di Irban 1, publik mempertanyakan apakah tahapan teguran lisan, teguran tertulis, pemanggilan, pemeriksaan internal, hingga pelaporan berjenjang telah dilakukan oleh Kalak BPBD Muljunias sesuai amanat PP 94/2021. Jika tahapan itu tidak dilakukan, maka ada potensi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Kalak BPBD Kabupaten Kaur, Muljunias, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pengawasan dan pembinaan yang telah ia lakukan terhadap Kabid yang sedang diperiksa tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi berimbang agar pemberitaan memenuhi kaidah jurnalistik.
‎
‎Pihak Inspektorat melalui Irban 1 diharapkan dapat transparan dalam mengungkap hasil pemeriksaan disiplin tersebut, termasuk menelusuri apakah ada kelalaian atasan dalam melakukan pembinaan. Masyarakat Kabupaten Kaur menanti ketegasan penerapan PP 94 Tahun 2021 agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(021)

Optimalkan Pengelolaan Aset, Dinas PMD Kaur Gelar Monitoring Evaluasi di Desa Suka Raja

TETAP, KP — Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan transparansi tata kelola pemerintahan tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur melaksanakan monitoring dan evaluasi penataan aset desa. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Suka Raja, Kecamatan Tetap, ini berlangsung pada Jumat (30/10/2026).

Langkah pembinaan ini sengaja dititikberatkan pada inventarisasi kekayaan desa agar seluruh aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dapat terdata secara akurat dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Desa Suka Raja, Hendri, menyambut baik dan mengapresiasi penuh monitoring yang dilakukan oleh jajaran Dinas PMD Kaur. Menurutnya, akurasi data aset merupakan fondasi krusial bagi pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan yang akuntabel.

“Kami sangat mendukung agenda monitoring ini. Dengan adanya bimbingan langsung dari Dinas PMD, perangkat desa bisa lebih memahami mekanisme pelaporan dan pengamanan aset desa sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hendri di sela-sela kegiatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan jalannya forum berlangsung secara interaktif dan kondusif. Selain perwakilan tim dari Dinas PMD Kabupaten Kaur sebagai leading sector, agenda ini juga dihadiri langsung oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat Desa Suka Raja, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Melalui sinkronisasi data ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan atau hilangnya aset desa, sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dari tingkat paling bawah.

Pewarta: Kasim

RESMI! UJANG SYAFIRI GANTIKAN JUNAIDI SEBAGAI KADIS DLH KAUR, SERTIJAB BERLANGSUNG HIDMAT

KAUR, KONTAKPUBLIK.COM – Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur resmi berganti. Serah terima jabatan (Sertijab) antara Kepala Dinas lama, Junaidi kepada Kepala Dinas baru, Ujang Syafiri berlangsung hidmat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Selasa (28/10/2026).
‎
‎Acara sertijab tersebut ditandai dengan penyerahan berkas dan jabatan secara simbolis yang disaksikan oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan DLH Kaur. Prosesi berlangsung sederhana namun penuh makna kekeluargaan, sebagai bentuk regenerasi dan penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
‎
‎Diketahui, Ujang Syafiri sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kaur. Pengalamannya yang panjang di birokrasi pemerintahan diharapkan mampu membawa angin segar bagi DLH Kaur yang memiliki tugas berat dalam penanganan persoalan lingkungan hidup, khususnya masalah sampah dan pencemaran.
‎
‎Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh staf DLH Kaur yang telah mendukung kinerjanya selama menjabat sebagai Kadis DLH. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama kepemimpinannya masih terdapat kekurangan dan program yang belum tuntas. Ia berharap di bawah kepemimpinan yang baru, DLH Kaur semakin maju.
‎
‎Sementara itu, Ujang Syafiri dalam sambutan perdananya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan program-program yang telah berjalan. Ia menekankan pentingnya kerja tim dan soliditas internal DLH untuk menjawab tantangan lingkungan hidup di Kabupaten Kaur. Fokus utamanya adalah penataan kota, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan edukasi kebersihan kepada masyarakat.
‎
‎”Saya butuh dukungan semua pihak. Mari kita bekerja ikhlas, kita jaga Kaur ini agar tetap bersih dan asri. Jabatan ini adalah amanah dari Bupati, akan kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Ujang Syafiri.
‎
‎Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan foto bersama. Seluruh pegawai DLH Kaur menyambut hangat kehadiran pimpinan baru dan melepas pejabat lama dengan penuh rasa hormat dan kekeluargaan.
‎
‎Dengan telah dilaksanakannya sertijab ini, diharapkan roda organisasi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur dapat berjalan lebih optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bumi Se’ase Seijean dalam mewujudkan Kaur yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
‎
‎Penulis: 0ngah 021
‎
‎

KHIDMAT & MERIAH! SMP N 1 KAUR PERINGATI SUMPAH PEMUDA, KEPSEK INDRA SUTAMA BERI PESAN KEBANGSAAN

KAUR, KONTAKPUBLIK.COM – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2026 di SMP Negeri 1 Kaur berlangsung khidmat dan penuh warna kebangsaan. Seluruh dewan guru dan siswa menggelar berbagai kegiatan guna memperingati momentum bersejarah lahirnya ikrar pemuda 28 Oktober 1928 yang sekaligus meneguhkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah.
‎
‎Pantauan KontakPublik.com di lapangan, kegiatan diawali dengan upacara bendera di halaman sekolah. Kepala Sekolah SMP N 1 Kaur, Indra Sutama, tampil berwibawa bertindak sebagai Pembina Upacara dengan mengenakan pakaian adat Jawa, baju lurik lengkap dengan blangkon dan kain jarik. Seluruh peserta upacara, baik guru maupun siswa, juga kompak mengenakan berbagai pakaian adat nusantara dari Sabang sampai Merauke.
‎
‎Dalam amanatnya, Indra Sutama selaku Kepala Sekolah berpesan kepada seluruh murid agar tidak melupakan sejarah dan terus menjaga semangat Sumpah Pemuda. Menurutnya, pemuda masa kini harus mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif, yakni belajar giat, berkarakter, dan menjunjung tinggi persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Ia menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi nafas dalam setiap langkah siswa.
‎
‎”Anak-anakku sekalian, kalian adalah penerus bangsa. Jaga persatuan, jauhi perpecahan, bijak dalam bermedia sosial, dan banggalah menjadi anak Indonesia. Semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa harus terus kita kobarkan,” pesan Indra Sutama dengan tegas di hadapan ratusan siswa.
‎
‎Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin secara khidmat. Seluruh dewan guru yang mengenakan baju adat lengkap tampak menundukkan kepala memanjatkan doa untuk kemajuan bangsa dan kejayaan pendidikan di Kabupaten Kaur. Suasana haru dan nasionalisme sangat terasa di lapangan upacara SMP N 1 Kaur tersebut.
‎
‎Kemeriahan berlanjut dengan digelarnya pentas seni budaya di dalam kelas. Sejumlah siswi SMP N 1 Kaur menampilkan tari adat Sekapur Sirih dengan pakaian adat Melayu berwarna merah maroon lengkap dengan mahkota keemasan. Penampilan mereka memukau para guru dan siswa lain yang menyaksikan, sebagai wujud nyata pelestarian budaya daerah di tengah gempuran budaya asing.
‎
‎Indra Sutama menambahkan, peringatan Sumpah Pemuda ini sengaja dikemas dengan konsep kebhinekaan agar siswa tidak hanya cerdas akademik, tetapi juga memiliki karakter cinta budaya sendiri. Ia berharap melalui kegiatan ini, siswa SMP N 1 Kaur mampu menjadi generasi emas yang berakhlak mulia, berprestasi, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila.
‎
‎Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan, pihak sekolah berharap semangat Sumpah Pemuda tahun ini dapat menjadi motivasi baru bagi seluruh warga SMP N 1 Kaur untuk terus berinovasi dan berprestasi, serta mampu menjaga nama baik sekolah di tingkat Kabupaten Kaur maupun Provinsi Bengkulu.
‎
‎Penulis: 0ngah 021
‎
‎

Dipinjam Kades Rp 20 Juta, Uang TPK Raib — Saat Ditagih BPD Malah Dapat Jawaban Ketus, Inspektorat: Kades Wajib Kembalikan!

KAUR,  – Dugaan penyalahgunaan dana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kembali mencuat di Kabupaten Kaur. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kaur Tengah diduga meminjam uang TPK sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadi.
‎
‎Ironisnya, saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menagih agar uang tersebut dikembalikan ke kas kegiatan, jawaban yang didapat justru tidak mengenakkan dan terkesan menghindar.
‎
‎”Kami tagih baik-baik uang TPK itu karena itu uang kegiatan, bukan uang pribadi. Tapi jawaban kades justru tidak mengenakkan, seolah kami yang salah,” ujar salah satu anggota BPD kepada KontakPublik.com, Selasa (28/10/2026).
‎
‎Menurut BPD, uang TPK tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pelaksanaan pembangunan di desa. Namun sejak dipinjam oleh Kades, kegiatan TPK menjadi terganggu dan laporan pertanggungjawaban menjadi tidak jelas.
‎
‎Inspektorat Kaur Angkat Bicara
‎
‎Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Kaur memberikan tanggapan tegas.
‎
‎Inspektorat menyatakan, jika benar uang TPK dipinjam oleh Kades, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan.
‎
‎”Jika memang benar uang TPK dipinjam Kades sebesar Rp 20 Juta, maka Kades harus segera mengembalikan. Uang TPK bukan milik Kades, itu uang negara untuk kegiatan,” tegas pihak Inspektorat Kaur saat dikonfirmasi KontakPublik.com.
‎
‎Lebih lanjut, Inspektorat memberikan petunjuk resmi bagi BPD untuk menindaklanjuti kasus ini.
‎
‎”Jika Kades menolak mengembalikan, maka BPD harus bersurat resmi ke Inspektorat, sertakan bukti kuitansinya atau bukti transfer dan kronologinya. Pasti akan kami tindak lanjuti dan periksa,” tambah Inspektorat.
‎
‎BPD Diminta Jangan Takut Bersurat
‎
‎Langkah bersurat ke Inspektorat dinilai sebagai jalur resmi agar kasus ini tidak berlarut-larut. BPD sebagai fungsi pengawasan di desa memiliki hak penuh untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.
‎
‎”Jangan takut. Itu tugas BPD mengawasi. Kalau ada kuitansi peminjaman, foto, atau rekaman pembicaraan, lampirkan semua di surat,” tutup Inspektorat.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, Kades yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta hak jawab dari Kades terkait.
‎
‎KontakPublik.com akan terus mengawal kasus ini hingga uang TPK Rp 20 Juta tersebut kembali ke kas desa.

Penulis: 0ngah 021

MISTERI OKTOBER KELAM DI SMA 10 PENTAGON: LIBUR SEBULAN, KELOLAAN RATUSAN JUTA MENGUAP KE MANA?

KAUR, KP – Sektor pendidikan di Kabupaten Kaur mendadak diguncang kabar miring. Fokus utama bukan lagi sekadar mandeknya kegiatan belajar mengajar (KBM), melainkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran. Sekolah Menengah Atas (SMA) 10 Pentagon dilaporkan mengambil kebijakan ekstrem: meliburkan seluruh aktivitas sekolah secara total selama satu bulan penuh sepanjang Oktober 2026.

Kebijakan merumahkan seluruh siswa ini memicu riak di tengah masyarakat. Ketika lonceng sekolah berhenti berbunyi dan ruang kelas dibiarkan kosong, arus dana publik dan pungutan orang tua siswa justru diduga tetap mengalir deras. Publik kini mendesak transparansi atas pengelolaan dana fantastis yang dikelola oleh pihak sekolah.

Bedah Estimasi Anggaran: Ke Mana Larinya Uang Rakyat?

Jika kalkulasi operasional dibongkar secara kasar, SMA 10 Pentagon mengelola dana yang terbilang masif. Pengosongan aktivitas sekolah selama sebulan penuh secara logis memangkas biaya operasional belanja bulanan, mulai dari listrik, air, hingga logistik harian siswa. Namun, bagaimana dengan status anggarannya?

Berikut adalah empat sumber dana krusial yang kini berada di bawah sorotan publik:

Pungutan SPP dan Living Cost Mandek: Setiap siswa diwajibkan membayar Rp 1.380.000 per bulan. Jika diasumsikan sekolah memiliki basis 150 siswa, maka total dana yang terhimpun dari kantong orang tua mencapai Rp 207.000.000 (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah) per bulan. Angka kumulatifnya menembus Rp 2,48 Miliar per tahun. Pertanyaannya: Apakah di bulan Oktober saat siswa dirumahkan, dana ini tetap ditagih utuh?

Alokasi Anggaran APBD Provinsi: Sebagai institusi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekolah ini menerima kucuran dana bantuan operasional serta tunjangan sarana dan prasarana yang bersumber dari uang rakyat.

Dana BOS APBN: Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat tetap mengalir berbasis jumlah siswa per semester, terlepas dari aktif atau tidaknya KBM di ruang kelas.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Jatah anggaran program nasional untuk makan siang gratis siswa dipastikan menganggur selama minimal 20 hari kerja di bulan Oktober. Jika tidak ada piring makanan yang disajikan, ke mana dialokasikannya sisa anggaran tersebut?

Secara hukum, dana yang tetap dicairkan atau dipungut tanpa adanya realisasi aktivitas di lapangan berpotensi dikategorikan sebagai dana menganggur yang tidak dipertanggungjawabkan.

Pendidikan Bukan Ladang Pengerukan Keuntungan

Gaya tata kelola institusi yang menutup diri dari publik memicu kritik tajam. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi episentrum moral, bukan tempat memanen keuntungan di atas hak-hak siswa yang telantar di rumah. Jika siswa diliburkan namun penarikan uang jalan terus, maka esensi pendidikan telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang tidak sehat.

Publik Kaur saat ini memiliki hak penuh untuk menuntut tiga transparansi mendasar dari pihak pengelola dan Yayasan Pentagon:

Membuka secara gamblang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) edisi Oktober 2026.

Memberikan bukti otentik pengembalian atau pemotongan kompensasi SPP kepada orang tua siswa.

Menyusun laporan pertanggungjawaban terbuka atas serapan Dana BOS dan MBG selama masa vakum.

Institusi penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Pengawasan ketat diperlukan agar jargon mulia “revitalisasi pendidikan” tidak diselewengkan menjadi kedok bagi revitalisasi rekening oknum pengelola. Sekolah boleh saja libur, tetapi transparansi anggaran sama sekali tidak boleh diistirahatkan.

Catatan Redaksi:
Hingga berita opini ini diturunkan, pihak pengelola SMA 10 Kaur Pentagon maupun yayasan terkait belum dapat dihubungi. Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan investigasi mendalam di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah guna memberikan hak jawab dan hak koreksi atas polemik ini.

Penulis: Pachroul Rozi, SH (0ngah 021)

Gebrakan di Lantai 2 Pemda Kaur! Wabup Abdul Hamid Rotasi Pejabat Eselon 2 dan 3: Ini Bukan Soal Jabatan, Ini Soal Pengabdian

KAUR, BENGKULU, KP – Gedung Pemda Kaur lantai 2 mendadak khidmat, Senin hari ini. Di ruangan itu, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I memimpin langsung prosesi pelantikan dan rotasi mutasi pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Bukan sekadar seremonial. Rotasi kali ini menjadi sinyal kuat penyegaran birokrasi di era kepemimpinan Bupati Gusril Pausi dan Wabup Abdul Hamid.

Dengan suara tegas namun penuh kehangatan, Abdul Hamid menyampaikan pesan mendalam kepada para pejabat yang baru dilantik.

“Hari ini bapak ibu dilantik bukan untuk gagah-gagahan. Jabatan ini adalah amanah rakyat. Kalau kemarin kita bekerja baik, hari ini harus lebih baik. Rakyat Kaur menunggu kerja nyata kita, bukan sekadar duduk di kursi jabatan,” tegas Wabup Abdul Hamid.

Suasana haru dan bangga terlihat dari wajah para pejabat yang dilantik. Satu per satu mereka mengucapkan sumpah jabatan, berjanji untuk setia mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat Kabupaten Kaur.

Wabup yang dikenal dekat dengan ulama dan masyarakat itu juga mengingatkan, mutasi adalah kebutuhan organisasi. Tujuannya satu, agar birokrasi tidak jalan di tempat.

“Jangan ada yang baper. Rotasi ini adalah vitamin. Agar mesin birokrasi Pemda Kaur ini lebih lincah, lebih cepat, dan lebih peka terhadap keluhan masyarakat. Saya ingin pejabat Kaur ini bekerja dengan hati,” tambahnya.

Ia menutup sambutannya dengan doa, agar para pejabat yang baru diberikan tanggung jawab baru ini mampu menjaga integritas, menjauhi praktik yang mencederai kepercayaan publik, dan fokus membangun Kaur yang Maju dan Sejahtera.

Pelantikan ini menjadi babak baru bagi Pemda Kaur untuk tancap gas mengejar target pembangunan di sisa tahun 2026.

Berikut Nama-Nama Pejabat Esolin II dan III:

Penulis: Ongah